Fatwa Ulama: Ketika Ragu Apakah Terlupa Salah Satu Rukun Salat
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Hal itu jika dia yakin meninggalkan salah satu rukun salat (baca fatwa sebelumnya di sini). Akan tetapi, bagaimana jika dia ragu-ragu (apakah betul sudah melakukan rukun salat atau belum), apakah yang harus dia perbuat?
Jawaban:
Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan).
(Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.
(Kondisi kedua) jika keraguan tersebut sering dia alami, sebagaimana yang dijumpai pada orang yang sering mengalami was-was, -kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian-, maka dia juga tidak perlu memperhatikannya. Akan tetapi, dia terus melanjutkan salatnya sampai dia selesai dari salatnya. Walaupun dalam kondisi dia merasa ada kekurangan dalam salatnya, maka hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Atau keraguan tersebut muncul selesai salat, maka dalam kondisi ini juga tidak perlu dianggap dan diperhatikan, selama dia tidak yakin telah meninggalkan rukun salat. Adapun jika terjadi keraguan di tengah-tengah salat, maka para ulama mengatakan, “Siapa saja yang ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka seperti meninggalkan (belum melakukan) rukun salat tersebut.”
Baca Juga: Hukum Mengqodo Shalat Sunah Rawatib
(Kondisi ketiga) jika mengalami keraguan di tengah-tengah salat, dan keraguan tersebut betul-betul riil (hakiki), bukan karena waham atau was-was, misalnya dia sedang sujud dan ketika itu dia ragu apakah sudah rukuk atau belum, maka kita katakan, “Berdirilah dan kemudian rukuklah.” Hal ini karena hukum asalnya, dia belum rukuk. Kecuali terdapat sangkaan kuat bahwa dia telah rukuk. Karena menurut pendapat yang benar, jika dia memiliki sangkaan kuat bahwa telah rukuk, maka sangkaan kuat inilah yang dimenangkan (teranggap). Akan tetapi, dia hendaknya melakukan sujud sahwi setelah mengucapkan salam.
Sujud sahwi adalah perkara yang penting. Hendaknya kaum muslimin mengetahuinya, lebih-lebih imam salat. Akan tetapi, banyak di antara imam salat yang tidak mengetahuinya. Hal ini tidak seharusnya terjadi dari orang semisal mereka. Menjadi kewajiban atas setiap mukmin untuk mengetahui batasan-batasan dari syariat yang diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam.
Baca Juga:
***
@Rumah Kasongan, 14 Shafar 1444/ 11 September 2022
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: www.muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari kitab Fiqhul ‘Ibadaat, hal. 183-184, pertanyaan no. 98.
🔍 Hukum Dropship, Hadits Celana Cingkrang, Maksiat Dalam Islam, Mustajab Doa, Kalkulator Zakat Excel
Artikel asli: https://muslim.or.id/78516-fatwa-ulama-ketika-ragu-apakah-terlupa-salah-satu-rukun-salat.html